Sunah Aqiqah Senantiasa Berlaku untuk Si Kecil yang Sudah Meninggal?

Si Kecil merupakan anugerah yang diberi Allah SWT kepada tiap-tiap orang tua. Melewati buah hati, kebahagiaan rumah tangga serasa lengkap.

Setiap si kecil yang terlahir direkomendasikan untuk diakikahi. Progresnya dianjurkan dalam waktu tujuh hari kelahiran serta dapat ditunda bagi yang belum sanggup. Simak bermacam-macam informasi seputar layanan aqiqah jakarta barat disini.

Sayangnya, ada banyak saudara kita yang kehilangan si kecil mereka di usia dini. Sementara aqiqoh belum sempat mereka jalankan untuk buah hatinya yang meninggal.

Segera, apakah sunah akikah tetap berlaku untuk buah hati yang meninggal?

Dikutip dari bincangsyariah.com, Imam An Nawawi dalam Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab menerangkan, ulama berbeda pendapat menghukumi akikah bagi anak yang sudah meninggal. Perbedaan hal yang demikian terangkum dalam dua anggapan.

Pendapat pertama mengungkapkan sunah aqiqah tetap berlaku padahal anak telah meninggal. Meskipun pendapat ke dua mengucapkan undang-undang proses aqiqah gugur jika si kecil sudah tiada.

" Seandainya si kecil yang sudah dilahirkan meninggal sesudah berusia tujuh hari dari kelahiran serta sesudah adanya kecakapan untuk menyembelih aqiqoh, karenanya di sini ada dua anggapan sebagaimana disajikan Imam Rafi'i. Pertama dan ini yang paling sahih, disunahkan untuk mengakikahi anak hal yang demikian. Kedua, aqiqoh gugur dengan meninggalnya si kecil hal yang demikian."

Sebagian besar ulama sependapat mengucapkan karena aqiqoh yaitu lahirnya seorang buah hati. Sehingga, kalau buah hati meninggal, kesunahan aqiqah tetap berlaku.

Sekiranya orang tua berkenan melakukan akikah bagi si kecilnya yang telah dipanggil Allah, maka buah hatinya dapat memberikan syafaat terhadap orangtuanya di akhirat.

Dalam hadis riwayat Abu Daud dari Samurah bin Judub, Rasulullah Muhammad SAW bersabda,

" Tiap anak tergadai dengan aqiqohnya, pada hari ketujuhnya disembelihkan hewan untuknya, serta dicukur rambutnya kemudian diberikan nama."

Dengan demikian, bila si kecil telah dilahirkan, maka orang tua disunahkan menjalankan akikah untuknya, baik si kecil hal yang demikian masih hidup atau sudah meninggal. ini agar buah hati hal yang demikian dapat memberikan syafaat di hadapan Allah nanti di akhirat.